Laman

Sabtu, 27 Oktober 2012

PELAKU-PELAKU EKONOMI


1.  Rumah Tangga Keluarga
    • Sebagai penyedia faktor produksi (Produsen)
  • Menyediakan faktor produksi tenaga kerja
  • Meyediakan faktor produksi tanah
  • Menyediakan faktor produksi modal
  • Menyediakan faktor produksi keahlian
    • Sebagai Kosumen
  • Menggunakan barang dan jasa
2.  Rumah Tangga Perusahaan
    • Sebagai produsen
  • Menghasilkan barang dan jasa
    • Sebagai konsumen
  • pengguna faktor produksi tenaga kerja
  • pengguna faktor produksi tanah
  • pengguna faktor produksi modal
  • pengguna faktor produksi keahlian
    • Sebagai agen pembangunan
  • membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan
  • memberikan kesejahteraan bagi karyawan perusahaan, juga kepada warga masyarakat
3.  Rumah tangga pemerintah (negara)
    • Sebagai produsen
      • Menyediakan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3
    • Sebagai konsumen
      • Membeli berang dan jasa kebutuhan kantor, kesehatan, dll
    • Sebagai regulator
      • Membuat peraturan dan undang-undang
    • Peran pemerintah dalam pembangunan
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.  Masyarakat luar negeri
    • Perdagangan
    • Pertukaran tenaga kerja
    • Penanaman modal asing
    • Pemberi pinjaman
    • Pemberi bantuan
Para pelaku ekonomi pada dasarnya mempunyai hubungan yang sangat erat, seperti tergambar dalam diagram berikut ini:
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    • Sisa hasil usaha (SHU) dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
    • Modal diberi balas jasa secara terbatas.
    • Bersifat mandiri
  • Fungsi dan peran koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
    • Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Manfaat koperasi
    • Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
    • Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
    • Memperkokoh perekonomian rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar