1. Rumah Tangga Keluarga
- Sebagai penyedia faktor produksi (Produsen)
- Menyediakan faktor produksi tenaga kerja
- Meyediakan faktor produksi tanah
- Menyediakan faktor produksi modal
- Menyediakan faktor produksi keahlian
- Sebagai Kosumen
- Sebagai produsen
- Menghasilkan barang dan jasa
- Sebagai konsumen
- pengguna faktor produksi tenaga kerja
- pengguna faktor produksi tanah
- pengguna faktor produksi modal
- pengguna faktor produksi keahlian
- Sebagai agen pembangunan
- membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan
- memberikan kesejahteraan bagi karyawan perusahaan, juga kepada warga masyarakat
- Sebagai produsen
- Menyediakan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3
- Sebagai konsumen
- Membeli berang dan jasa kebutuhan kantor, kesehatan, dll
- Sebagai regulator
- Membuat peraturan dan undang-undang
- Peran pemerintah dalam pembangunan
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Perdagangan
- Pertukaran tenaga kerja
- Penanaman modal asing
- Pemberi pinjaman
- Pemberi bantuan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas.
- Bersifat mandiri
- Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Manfaat koperasi
- Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggotanya.
- Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar